Informasi Publik Berkala
Daftar Informasi Publik Berkala
Tugas & Fungsi
TUGAS :
DLH mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
FUNGSI :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
c. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang lingkungan hidup;
d. penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang lingkungan hidup;
e. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup;
f. pengelolaan rekomendasi teknis di bidang lingkungan hidup;
g. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
h. pelaksanaan fasilitasi kegiatan instansi terkait dalam hal pengendalian dampak lingkungan;
i. pelaksanaan penegakan hukum lingkungan baik secara administrasi, perdata maupun pidana terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dengan mengembangkan skema insentif-disinsentif dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang pengendalian dampak lingkungan;
j. pengendalian teknis di bidang lingkungan hidup;
k. pelaksanaan pelayanan bidang lingkungan hidup dengan mengacu pada standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup;
l. pengawasan dan koordinasi dalam rangka konservasi sumber daya alam;
m. pengendalian tata ruang, melalui koordinasi dan peningkatan keterpaduan dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan;
. pembinaan dan peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga non pemerintah dan swasta dalam pengelolaan lingkungan hidup;
o. penyelenggaraan penyuluhan tentang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup serta konservasi sumber daya alam;
p. pengelolaan sampah modern yang berdaya guna;
q. pengolahan persampahan dan limbah lainnya termasuk pengelolaan limbah tinja dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
r. pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup Dinas;
s. penyelenggaraan kesekretariatan Dinas;
t. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup; dan
u. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
| Penanggungjawab Pembuat Informasi | : | Kepala Dinas |
| Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : | 2026 |
| Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Soft (Online) |
| Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Masih Relevan |
| Jenis Media Yang Memuat Informasi | : |
Website : http://https://dlh.batangkab.go.id/ |