Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


Tugas & Fungsi

TUGAS :

DLH mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah


FUNGSI : 

a. perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup; 

b. pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup; 

c. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang lingkungan hidup; 

d. penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang lingkungan hidup; 

e. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup;  

f. pengelolaan rekomendasi teknis di bidang lingkungan hidup; 

g. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;

 h. pelaksanaan fasilitasi kegiatan instansi terkait dalam hal pengendalian dampak lingkungan; 

i. pelaksanaan penegakan hukum lingkungan baik secara administrasi, perdata maupun pidana terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dengan mengembangkan skema insentif-disinsentif dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang pengendalian dampak lingkungan;

 j. pengendalian teknis di bidang lingkungan hidup; 

k. pelaksanaan pelayanan bidang lingkungan hidup dengan mengacu pada standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup; 

l. pengawasan dan koordinasi dalam rangka konservasi sumber daya alam;

 m. pengendalian tata ruang, melalui koordinasi dan peningkatan keterpaduan dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan; 

. pembinaan dan peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga non pemerintah dan swasta dalam pengelolaan lingkungan hidup;

 o. penyelenggaraan penyuluhan tentang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup serta konservasi sumber daya alam; 

p. pengelolaan sampah modern yang berdaya guna; 

q. pengolahan persampahan dan limbah lainnya termasuk pengelolaan limbah tinja dan limbah bahan berbahaya dan beracun; 

r. pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup Dinas; 

s. penyelenggaraan kesekretariatan Dinas; 

t. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup; dan 

u. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya



Penanggungjawab Pembuat Informasi : Kepala Dinas
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : 2026
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (Online)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Masih Relevan
Jenis Media Yang Memuat Informasi : Website :
http://https://dlh.batangkab.go.id/