Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang / Profil / Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Tugas Pokok

Bidang Pengendalian Pencemaran  dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dan pengendalian kerusakan lingkungan hidup

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Pengendalian Pencemaran  dan Kerusakan Lingkungan Hidup
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Pengendalian Pencemaran  dan Kerusakan Lingkungan Hidup
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaran lingkungan hidup
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengendalian kerusakan lingkungan hidup
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Pengendalian Pencemaran  dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan