Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang / Profil / Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Tugas Pokok

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. 

Fungsi

  1. penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
  4. pelaksanaan koordinasi di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
  5. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
  7. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan