Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang / Profil / Bidang Tata Lingkungan

Tugas Pokok

Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan tata lingkungan meliputi kegiatan kajian dampak lingkungan dan pemeliharaan lingkungan hidup

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang tata lingkungan
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang tata lingkungan
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan kajian dampak lingkungan
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pemeliharaan lingkungan hidup
  5. pelaksanaan rekomendasi teknis pada bidang tata lingkungan
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang tata lingkungan; dan
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan