Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang / Profil / Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

Seksi PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AHLI MUDA

Tugas Pokok

Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan pengelolaan sampah dan limbah B3

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan limbah B3
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3; dan
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan