Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang / Profil / Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

Tugas Pokok

Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan penaatan lingkungan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penaatan lingkungan
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas lingkungan hidup
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan