Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang / Profil / Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

Tugas Pokok

Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan di bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.

Fungsi

  1. penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup
  4. pelaksanaan koordinasi di bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup
  5. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup
  7. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.