Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang / Profil / Sekretariat
Tugas Pokok
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pengoordinasian, pengendalian, monitoring, evaluasi, pelaporan, serta pelayanan administratif dan teknis ketatausahaan dan kerumahtanggaan yang meliputi segala kegiatan di bidang umum, perencanaan, penganggaran, perlengkapan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, kehumasan, pengelolaan data dan pengembangan teknologi informasi, keuangan, aset dan barang milik Daerah yang menjadi tanggungjawab Dinas.
Fungsi
- pelaksanaan penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan di Sekretariat
- pelaksanaan dan pengoordinasian upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan dan Dinas
- pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran Dinas
- pengoordinasian, pembinaan dan pemberian dukungan administratif meliputi perencanaan, keuangan, aset, kepegawaian, kerumah tanggaan, kehumasan, keprotokolan, ketatausahaan, arsip, hukum, kerjasama dan dokumentasi di lingkungan Dinas
- pengoordinasian, pembinaan dan pengembangan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, zona integritas, dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas
- pengoordinasian pengelolaan data dan pelaksanaan dukungan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Dinas
- pengoordinasian penyusunan laporan kinerja Dinas
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di Sekretariat
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan