Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang / Profil / Bidang Tata Lingkungan

Bidang Tata Lingkungan

Tugas Pokok

Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan di bidang tata lingkungan

Fungsi

  1. penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang tata lingkungan
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang tata lingkungan
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata lingkungan
  4. pelaksanaan koordinasi di bidang tata lingkungan
  5. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang tata lingkungan
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang tata lingkungan
  7. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan