Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang / Profil / Bidang Tata Lingkungan
Bidang Tata Lingkungan
Tugas Pokok
Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan di bidang tata lingkungan
Fungsi
- penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang tata lingkungan
- perumusan kebijakan teknis di bidang tata lingkungan
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata lingkungan
- pelaksanaan koordinasi di bidang tata lingkungan
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang tata lingkungan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang tata lingkungan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan