Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang / Profil / Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
Tugas Pokok
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan di bidang pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun
Fungsi
- penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun
- pelaksanaan koordinasi di bidang pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan