Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
DLH mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan tugas pembantuan yang diberikan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis dibidang lingkungan hidup dan kehutanan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
- Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
- Pengelolaan rekomendasi teknis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
- Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
- Pelaksanaan fasilitasi kegiatan instansi terkait dalam hal pengendalian dampak lingkungan
- Pelaksanaan penegakan hukum lingkungan baik secara administrasi, perdata maupun pidana terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dengan mengembangkan skema insentif-disinsentif dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang pengendalian dampak lingkungan
- Pengendalian teknis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
- Pelaksanaan pelayanan bidang lingkungan hidup dengan mengacu pada Standart Pelayanan Minimal bidang lingkungan hidup dan kehutanan
- Pengawasan dan koordinasi dalam rangka konservasi sumber daya alam
- Pengendalian tata ruang, melalui koordinasi dan peningkatan keterpaduan dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan
- Pembinaan dan peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga non pemerintah dan swasta dalam pengelolaan lingkungan hidup
- Penyelenggaraan penyuluhan tentang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup serta konservasi sumber daya alam
- Pengelolaan sampah modern yang berdaya guna
- Pengolahan persampahan dan limbah lainnya termasuk pengelolaan limbah tinja dan limbah B3
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
- Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup DLH
- Penyelenggaraan kesekretariatan DLH; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya