Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

DLH mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. 

Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup
  3. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang lingkungan hidup
  4. penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang lingkungan hidup
  5. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup
  6. pengelolaan rekomendasi teknis di bidang lingkungan hidup
  7. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
  8. pelaksanaan fasilitasi kegiatan instansi terkait dalam hal pengendalian dampak lingkungan
  9. pelaksanaan penegakan hukum lingkungan baik secara administrasi, perdata maupun pidana terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dengan mengembangkan skema insentif-disinsentif dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang pengendalian dampak lingkungan
  10. pengendalian teknis di bidang lingkungan hidup
  11. pelaksanaan pelayanan bidang lingkungan hidup dengan mengacu pada standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup
  12. pengawasan dan koordinasi dalam rangka konservasi sumber daya alam
  13. pengendalian tata ruang, melalui koordinasi dan peningkatan keterpaduan dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan
  14. pembinaan dan peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga non pemerintah dan swasta dalam pengelolaan lingkungan hidup
  15. penyelenggaraan penyuluhan tentang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup serta konservasi sumber daya alam
  16. pengelolaan sampah modern yang berdaya guna
  17. pengolahan persampahan dan limbah lainnya termasuk pengelolaan limbah tinja dan limbah bahan berbahaya dan beracun
  18. pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup Dinas
  19. penyelenggaraan kesekretariatan Dinas; t. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup
  20. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya