Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
DLH mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
- perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup
- pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang lingkungan hidup
- penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang lingkungan hidup
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup
- pengelolaan rekomendasi teknis di bidang lingkungan hidup
- pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
- pelaksanaan fasilitasi kegiatan instansi terkait dalam hal pengendalian dampak lingkungan
- pelaksanaan penegakan hukum lingkungan baik secara administrasi, perdata maupun pidana terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dengan mengembangkan skema insentif-disinsentif dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang pengendalian dampak lingkungan
- pengendalian teknis di bidang lingkungan hidup
- pelaksanaan pelayanan bidang lingkungan hidup dengan mengacu pada standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup
- pengawasan dan koordinasi dalam rangka konservasi sumber daya alam
- pengendalian tata ruang, melalui koordinasi dan peningkatan keterpaduan dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan
- pembinaan dan peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga non pemerintah dan swasta dalam pengelolaan lingkungan hidup
- penyelenggaraan penyuluhan tentang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup serta konservasi sumber daya alam
- pengelolaan sampah modern yang berdaya guna
- pengolahan persampahan dan limbah lainnya termasuk pengelolaan limbah tinja dan limbah bahan berbahaya dan beracun
- pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup Dinas
- penyelenggaraan kesekretariatan Dinas; t. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya